Tapanuli Tengah

Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Masjid Raya Turut Digondol Pelaku

495
×

Warung di Pandan Dibobol Maling, Kotak Amal Masjid Raya Turut Digondol Pelaku

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Aksi pencurian yang menyasar sebuah warung milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, menghebohkan warga setempat.

Tidak hanya menggasak sejumlah peralatan usaha milik korban, pelaku juga nekat membawa kabur satu unit kotak amal milik Masjid Raya Pandan yang sebelumnya dititipkan di warung tersebut.

Kapolsek Pandan, Iptu Zul Efendi, membenarkan pihaknya tengah mendalami kasus pembobolan warung yang diduga terjadi pada rentang waktu Selasa malam (3/3/2026) hingga Rabu dini hari (4/3/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh korban, Nurmaini Pangaribuan (71), setelah mendapat kabar dari kerabatnya pada Rabu malam. Saat tiba di lokasi, korban mendapati warung miliknya sudah dalam kondisi berantakan.

Dari hasil pendataan, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, di antaranya satu unit kotak amal Masjid Raya Pandan yang berisi uang tunai sekitar Rp500.000.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur berbagai peralatan usaha seperti tiga unit kompor gas, tiga unit dandang besar, 10 lusin piring, satu unit televisi 21 inci, dua unit blender, serta satu unit mesin pompa air.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 juta. Yang sangat disayangkan, kotak amal rumah ibadah yang ada di dalam warung tersebut juga ikut hilang,” ungkap Iptu Zul Efendi, Senin (9/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pandan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam prosesnya, dua pria berinisial ASP alias Alvin (28) dan YYS (30) sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, kepolisian akhirnya menetapkan ASP alias Alvin (28) sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun YYS (30) dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YYS diketahui hanya mengantarkan tersangka AL tanpa mengetahui adanya rencana pencurian. Ia pun telah dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu unit mesin pompa air yang diduga merupakan hasil curian.

Saat ini tersangka ASP ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Fokus kami saat ini adalah menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron, sehingga kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud,” pungkas Kapolsek.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *