Tapanuli Tengah

Pulang Mabuk, Istri dan Tantenya Dianiaya

477
×

Pulang Mabuk, Istri dan Tantenya Dianiaya

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diamankan atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap istri dan kerabatnya sendiri.

Kasat Reskrim IPTU Dian membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi sekaligus, yakni laporan dugaan penganiayaan serta laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (4/3/2026) dan dialami oleh tante pelaku berinisial RP (41). Kejadian dipicu oleh perselisihan paham terkait persoalan keluarga di rumah korban.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga emosi lalu melakukan kekerasan fisik dengan memukul bagian wajah korban dan melemparkan batu ke arah korban hingga korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.

Tidak berhenti di situ, aksi kekerasan kembali terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Kali ini korban adalah istri pelaku, NG (29).

Diduga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, pelaku pulang ke rumah dan meminta agar pintu dibukakan. Saat pintu dibuka, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

“Ketika korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga melakukan pemukulan secara berulang dan mencekik leher korban,” jelas IPTU Dian, Senin (9/3/26).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan leher. Untuk menyelamatkan diri, korban akhirnya melarikan diri dari rumah dan kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti dua laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan III, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terlapor tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dian.

Selanjutnya pelaku ARS dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *