WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Pemeriksaan Dana Desa yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah, di Desa Sipakpahi, Kecamatan Pasaribu Tobing, Tapteng diduga tidak berjalan sesuai prosedur.
Muncul dugaan kuat bahwa seluruh perangkat desa, termasuk BPD dan LPM, turut mempengaruhi masyarakat dalam memberikan keterangan yang tidak sesuai terkait bantuan yang bersumber dari Dana Desa.
Menurut keterangan dari tim Inspektorat, keterlibatan perangkat desa selama proses pemeriksaan kepada masyarakat seharusnya tidak diperbolehkan. Seorang anggota tim Inspektorat mengatakan,
“Maaf, kami sangat lambat dalam pemeriksaan ini karena kurang mengenal perangkat desa. Kami mohon bantuan agar perangkat desa tidak berada di lokasi saat pemeriksaan berlangsung.”ujar tim pemeriksa Inspektorat Mahulae ketika proses pemeriksaan berlangsung, Selasa (06/05/2025).
Salah satu warga, Jumal Pasaribu, menyatakan kekhawatirannya. “Kami menduga Kepala Desa Sipakpahi menyuruh seluruh perangkatnya untuk mengarahkan masyarakat yang pro kepada mereka agar memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan dalam bantuan itu dalam pemeriksaan ini,” ujar Jumal dengan kesal.
Jumal berharap Bupati Tapteng Masinton Pasaribu segera turun tangan untuk menanggapi dugaan manipulasi yang dilakukan oleh beberapa oknum perangkat desa selama proses audit berlangsung yang dilakukan oleh Inspektorat.
Senada juga disampaikan oleh Solhot Silaban. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses pemeriksaan perlu diperketat. “Kami menduga selalu ada upaya penghalangan yang dilakukan oleh pihak perangkat desa, termasuk oleh Kepala Desa,” katanya.
Salah satu temuan lain yang turut dipertanyakan oleh warga adalah proyek pembangunan bronjong tahun anggaran 2020. Fisik bronjong yang seharusnya terletak di Dusun 1 dan 3 diduga digeser ke Dusun 2 tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat. Nilai anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp145.669.810.
Penulis: Ril
Editor: Benny












