Tapanuli Tengah

Dua Pekan, Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba, Usia 27 Tahun Termuda

580
×

Dua Pekan, Polisi Bekuk 8 Tersangka Kasus Narkoba, Usia 27 Tahun Termuda

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – Dalam dua pekan Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap delapan kasus peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Terhitung sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2026.

“Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita mencapai 17,93 gram,” ujar AKP Johannes Munthe, Kamis (28/5/26).

Sambung Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, menyampaikan seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penangkapan kedelapan tersangka:

BH (35): Ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,51 gram.

YBSM (28): Diamankan di Jalan PLTA Sihaporas Lingkungan IV, Kel. Sihaporas Nauli, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah beserta sabu seberat kurang lebih 1,34 gram.

MSP (32): Diciduk di pinggir jalan Link II, Kel. Pandan, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,63 gram.

AP (32): Ditangkap di Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kec. Sukabangun, Tapanuli Tengah. Dari tangannya, petugas menyita sabu kurang lebih 5,77 gram.

SAH (45): Diamankan di Jalan Sibolga – Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kec. Tapian Nauli, Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat sekitar 0,34 gram.

HG (49): Ringkus di Gang Grosir Link I, Kel. Budi Luhur, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah bersama barang bukti sabu seberat sekitar 0,12 gram.

AA (41): Diciduk di Link I, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Tapanuli Tengah dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,05 gram.

MSH (27): Ditangkap di wilayah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 25, Link III, Kel. Aek Habil, Kec. Sibolga Selatan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,17 gram.

Menutup keterangan resminya, Satresnarkoba Polres Tapteng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Tapanuli Tengah untuk terus bersikap proaktif.

“Masyarakat diminta melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan sekitar guna dilakukan tindakan hukum yang tegas,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *