WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatra Utara, AKBP Wahyu Endrajaya mengkonfirmasi sejumlah pengungkapan kasus selama periode Januari-Maret 2025, pihaknya tengah menangani 19 kasus.
“Kasus terbesarnya adalah penyalahgunaan narkoba. Di antaranya, sabu yang kita amankan sebanyak 139,21 gram, kemudian ganja 40,74 gram, dan ekstasi 5 butir,” kata AKBP Wahyu Endrajaya dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (26/3/2025).
Kapolres AKBP Wahyu didampingi Wakapolres, Kompol Soedarjanto, dan sejumlah PJU Polres Tapteng juga memaparkan tiga orang tersangka dalam konferensi pers tersebut.
Menurut Wahyu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berkat kerja keras Sat Narkoba dibantu jajaran Polsek dan anggota Polres, serta elemen masyarakat.
Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tapanuli Tengah. Namun, polisi tidak dapat bekerja sendirian, tanpa bantuan peran aktif dari masyarakat.
“Kepada rekan-rekan, kalau ada informasi yang berkaitan dengan perencanaan narkoba di manapun itu, mohon beri informasi kepada kami,” katanya.
Tentunya, informasi yang bisa dipertanggungjawabkan yang nantinya segera dikembangkan dan ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian sesuai aturan dan tidak melanggar hukum.
Masih sambung Kapolres Wahyu, pihaknya mengungkap kasus tawuran yang sempat viral di Pantai Muara Pandan yang terjadi sekira pukul 09.00 WIB, pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu. Ada 15 orang rata-rata berusia 14-16 tahun yang terlibat dalam peristiwa itu.
“Kita sudah komunikasi dan koordinasi dengan Pak Lurah, dan para kepala lingkungan. Kami juga sudah memanggil anak-anak yang terlibat tawuran. Kita lakukan pemeriksaan dan kita panggil kedua orang tuanya,” katanya.
Selanjutnya, ada juga kasus yang melibatkan puluhan orang siswa (pelajar sekolah) pada Senin, 17 Maret 2025. Mereka mengendarai motor keliling komplek perumahan-perumahan, sehingga menimbulkan suara yang berisik di sepanjang jalan.
“Adik-adik kita tersebut telah kita beri imbauan sosialisasi dan kami panggil orang tuanya dan juga pihak sekolah. Mereka pun sudah menandatangani komitmen,” katanya.
Masihan sambung Wahyu, kasus lainnya adalah perkara tindak pidana pembakaran yang dilakukan oleh tersangka RG alias TU pada Selasa, 18 Februari 2025. “Pelakunya adalah karyawan dari pemilik rumah. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” katanya.
Kasus lainnya adalah tindak pidana pencurian pada, 12 Januari 2025. Kebetulan korbannya salah satu rekan wartawan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan 3 handphone.
“Setelah kita lakukan pengembangan, pelaku berhasil ditangkap pada 20 Maret 2025. Ada tiga tersangka pelaku. Dua pelaku sudah kita ditangkap dan ditahan, sedangkan satu orang lainnya masih buron,” timpalnya.
Penulis: Benny
Editor: Ray












