WARTATERKINI.ID – TAPTENG | Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah mengkonfirmasi atas laporan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas DPRD Tapanuli Tengah.
“Baik bang benar ada disurati akan hal tersebut dan saat ini telah ditindak lanjuti, surat pengaduan akan hal tersebut telah di telaah. Kita lihat apa hasil telaah nantinya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Adre W Ginting melalui telepon selulernya, Sabtu (18/01/2025).
Sebelumnya, Laporan itu dilayangkan Sugeng ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam Pengelolaan Kendaraan Dinas pada Sekretariat DPRD Tapteng, pada tanggal (9/1/2025).
“Ya benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak Pidana Korupsi menggelapkan barang milik daerah. Berupa Toyota Fortuner BB 1064 M,” kata Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).
Ketiganya dilaporkan diduga melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Ahmad Rivai Sibarani menanggapi terkait laporan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta atas dugaan penggelapan mobil dinas.
Sebelumnya, menanggapi hal itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani menegaskan jauh hari dirinya sangat mendukung dan menyarankan agar kasus itu segera diproses hukum apabila ada dugaan penggelapan mobil dinas yang merupakan aset daerah Pemkab itu.
“Itu kan sudah pernah saya suruh agar diajukan ke proses hukum,” ujarnya di halaman kantor DPRD Tapteng, Senin (13/1/25) saat itu.
Ia menjelaskan, pada tanggal 12 Desember 2024 lalu, dirinya telah menyarankan ke Pj Bupati Tapteng untuk mengajukan ke hukum. Ahmad Rivai juga mengakui telah menerima dua unit mobil untuk mobil dinas DPRD Tapteng.
“Namun tiga Minggu kemudian disuruh dikembalikan untuk dilelang. Karena adanya permintaan agar mobil dikembalikan, saya pun kembalikan ke Bagian umum karena merupakan aset daerah,” jelasnya.
Ahmad Rivai juga mengaku sebenarnya dirinya tidak menyetujui bila mobil Fortuner dengan nomor Plat BB 1064 M untuk dilelang. “Sebenarnya mobil tersebut sudah hilang selama 6 sampai 7 tahun, namun Willy Silitonga (Anggota DPRD terpilih WSS) mengajukan untuk dilelang,” jelasnya.
Sekedar diketahui, terungkapnya kasus mobil ini setelah viral di media sosial. Mobil tersebut sudah dipreteli hingga, mesin, jok, bangku dan dashboard sudah hilang sehingga tinggal rangka.
Penulis : Benny Allen
Editor : Zul












