Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id | Tak tahan lagi akibat dugaan kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang ibu rumah tangga berinisial F (29), warga Kecamatan Pandan, melaporkan suaminya, I (29), ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (9/6/2026).
Perselisihan rumah tangga tersebut diduga dipicu kebiasaan terlapor yang terlibat judi online. Selain dugaan kekerasan fisik dan psikis, pelapor juga mengeluhkan masalah nafkah keluarga serta tindakan suaminya yang membawa anak pertama mereka pergi dari rumah tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama piket fungsi Polres Tapteng menggelar mediasi pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Mediasi berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kapolres Tapteng melalui Ka SPKT Iptu P. Pasaribu menjelaskan, mediasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan yang disampaikan pelapor.
Dalam proses konseling, terlapor mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa keharmonisan rumah tangganya terganggu akibat keterlibatannya dalam permainan judi online.
“Petugas memberikan saran dan nasihat kepada kedua belah pihak serta menekankan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga demi masa depan kedua anak mereka yang masih balita,” ujar Iptu Pasaribu, Jumat (12/6/2026).
Setelah menerima arahan dari petugas, pelapor menyatakan bersedia menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, ia meminta bantuan kepolisian untuk dipertemukan kembali dengan anak pertamanya yang saat itu berada di rumah orang tua terlapor.
Menanggapi permintaan tersebut, petugas langsung mendampingi proses penjemputan anak dan mempertemukannya kembali dengan sang ibu di SPKT Polres Tapteng.
Di akhir mediasi, pelapor menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Tapanuli Tengah atas fasilitasi penyelesaian masalah rumah tangga yang mereka berikan.(red)












