Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – AN warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) buruh nelayan terpaksa mendekam di jeruji
besi.
Pelaku AN melakukan tindak pidana kekerasan, merampas ponsel dan memaksa korbannya ke Hotel untuk berhubungan badan.
Korbannya N ibu rumah tangga, warga Sibuluan Raya, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas kejadian itu korban melaporkan pelaku melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas), Rabu kemarin (13/5/26) ke Polres Tapteng.
Atas laporan itu Satreskrim Polres Tapteng langsung merespon dan menanggapi kejadian tersebut.
Kini pelaku AN tak berkutik setelah dibekuk Satreskrim Polres Tapteng di Kota Sibolga.
Kasat Reskrim Iptu Dian membenarkan penangkapan tersebut, Senin (8/6/26) siang.
Kronologinya, pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan, Tapteng.
“Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang dan merampas kunci sepeda motor korban,” kata Iptu Dian.
Kemudian setelah sempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakan sepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping Hotel PIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.
Sesampainya di lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan dan mengajaknya untuk melakukan hubungan badan.
“Korban menolak keras dan berteriak meminta tolong. Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa,” katanya.
Selanjutnya, pelaku sempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak. Korban yang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1,3 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.
Pelarian AN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihat keberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110.
Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung bergerak ke lokasi.
Meski pelaku sempat tidak terlihat di lokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengah melintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.(red)












