Tapanuli Tengah

Tega Ajak Teman Bongkar Grosir Ayah Kandungnya, Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

692
×

Tega Ajak Teman Bongkar Grosir Ayah Kandungnya, Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | TAPANULI TENGAH – Setelah sebelumnya mengamankan tersangka utama, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil meringkus satu rekan pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di toko grosir milik Lahmuddin Simanjuntak yang berlokasi di Kelurahan Sibuluan Indah, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/40/I/2026/SPKT/Res Tapteng/Polda Sumut, tertanggal 31 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya berinisial ARS, aksi pencurian itu dilakukan bersama dua orang rekannya. Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial LH alias Ensus (43) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, pada Rabu (18/2/2026) siang.

“Selain mengamankan LH, petugas juga menyita satu unit becak motor nomor polisi BB 5806 NO yang diduga digunakan para pelaku untuk mengangkut barang-barang hasil curian dari lokasi kejadian,” ujar Iptu Dian dalam keterangannya.

Dalam pengembangan kasus, polisi turut menelusuri keberadaan barang-barang yang telah dijual para pelaku. Dari hasil penyelidikan di sejumlah titik di wilayah Pandan dan Kota Sibolga, petugas berhasil mengamankan puluhan barang bukti, di antaranya 16 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, 10 lembar seng, 25 kotak air mineral merek Arsi, puluhan set perlengkapan listrik seperti bola lampu berbagai merek, fitting dan terminal listrik, serta sejumlah alat perkakas.

Barang-barang tersebut ditemukan berada di tangan beberapa warga yang saat ini berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait mekanisme perolehan barang tersebut.

“Hingga kini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu tersangka lain berinisial J yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga menerima barang hasil kejahatan untuk menjalani pemeriksaan,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, tersangka LH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *