Tapanuli Tengah

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Polres Tapteng Bekuk Penadah Barang Elektronik

542
×

Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Polres Tapteng Bekuk Penadah Barang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Foto : Polres Tapteng Bekuk Penadah hasil penjarahan elektronik di Toko Bina Swalayan Pandan.

WARTATERKINI.ID | TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan barang elektronik hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi saat aksi penjarahan Bina Swalayan Pandan pada bencana November 2025 lalu. Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi LP/B/549/XII/2025.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan tim opsnal mengamankan seorang pria berinisial MN (38), warga Kecamatan Kalangan, yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Pengungkapan bermula pada Sabtu (24/1/2026) malam, ketika tim mengamankan tersangka ABM dalam kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, ABM mengaku pernah melakukan pencurian di Bina Swalayan bersama rekannya berinisial AFS.

“Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AFS di kawasan Tugu Ikan Sibuluan sekitar pukul 23.10 WIB,” ujar AKBP Muhammad Alan Haikel, pada Senin (26/1/2026).

Dari keterangan kedua pelaku, diketahui barang bukti berupa tablet hasil curian telah dijual kepada MN. Polisi kemudian mengamankan MN beserta satu unit tablet/telepon genggam yang dikuasainya.

Dalam kasus ini, kerugian materiil yang dialami pihak Bina Swalayan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video, kemasan kotak, serta delapan unit kotak pembungkus alat elektronik.

Saat ini, MN bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terlibat.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang elektronik dengan harga di bawah pasaran tanpa dokumen resmi, karena dapat menjerat pembeli dengan tindak pidana penadahan sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *