Tapanuli Tengah

Modus Pinjam Kunci, Pelaku Jual Septor Kerabatnya

706
×

Modus Pinjam Kunci, Pelaku Jual Septor Kerabatnya

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | PANDAN – Bawa kabur sepeda motor temannya dengan modus pinjam kunci, ES (24) akhirnya mendekam dalam jeruji besi setalah dilaporkan rekannya ke Polres Tapanuli Tengah.

Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana mengonfirmasi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban, Mutiara Simanjuntak (50), pada Minggu (1/2/2026) semalam.

Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu (31/1/2026) sore, saat terduga pelaku ES mendatangi rumah korban di Desa Bonandolok, Kecamatan Sitahuis. Dengan alasan ingin mengambil kunci ke Kota Sibolga, ES meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban.

Karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, korban memberikan kunci kendaraan tersebut tanpa rasa curiga. Sampai keesokan harinya, ES tidak kunjung kembali dan keberadaannya sulit dilacak.

Korban yang merasa keberatan kemudian melakukan pencarian mandiri hingga akhirnya menemukan ES di rumah orang tuanya di Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, pada Minggu malam (1/2).

“Saat ditanya mengenai keberadaan sepeda motor tersebut, terduga pelaku memberikan jawaban yang tidak pasti dan cenderung berbelit-belit, sehingga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ucap IPTU Dian Agustian.

Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerak cepat. Di bawah pimpinan Bripka Sahrial Perangin-angin, tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti.

Sekitar pukul 23.45 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan unit sepeda motor tersebut di daerah Pergadungan, Kecamatan Tapian Nauli. Kendaraan tersebut diduga telah dipindahtangankan oleh pelaku kepada pihak lain.

“Tim berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban di sebuah lokasi di Pergadungan Tapian Nauli. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil sebesar Rp15.250.000. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain tanpa pengawasan yang jelas, meskipun memiliki hubungan kedekatan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *