Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan perkebunan PT CPA yang melibatkan seorang pemuda berinisial SS (21) berakhir dengan damai.
Polsek Pinangsori memfasilitasi mediasi antara pihak perusahaan dan terduga pelaku, yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) sore, guna menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Kapolsek Pinangsori, Iptu J. Sinurat membenarkan adanya penyelesaian perkara di luar jalur hukum (restorative justice) tersebut.
“Kedua belah pihak sepakat selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Terduga pelaku telah meminta maaf, dan pihak pelapor selaku perwakilan perusahaan menerima maaf tersebut dengan ikhlas,” ujar Iptu J. Sinurat, Selasa (14/7/26) sore.
Hasil dari mediasi tersebut membuahkan sejumlah kesepakatan, penyelesaian kekeluargaan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara dugaan pencurian ini tanpa melanjutkan proses hukum ke pengadilan.
Permohonan maaf terduga pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Pihak pelapor (PT CPA) menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas. Surat Pernyataan damai kedua belah pihak bersama-sama menandatangani surat pernyataan perdamaian.
Kemudian pencabutan tuntutan pihak pelapor menyatakan tidak keberatan lagi dan berharap proses hukum terhadap SS tidak dilanjutkan.
Pihak Kepolisian Sektor Pinangsori memastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan mediasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan keadilan restoratif untuk perkara-perkara tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.(red)












