JakartaNasional

Wajib Tahu, Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

563
×

Wajib Tahu, Ini Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Wartaterkini.id | BPJS Kesehatan menegaskan biaya pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijamin selama status kepesertaannya aktif. Namun, peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap akan dikenakan denda pelayanan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan denda tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan batas tertinggi Rp20 juta.

“Denda pelayanan hanya berlaku bagi pasien rawat inap yang mendapatkan layanan dalam waktu 45 hari sejak status JKN aktif kembali,” kata Rizzky, Rabu (17/6/2026).

Meski demikian, Rizzky menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas dan menjamin ribuan jenis penyakit, termasuk penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, talasemia, hemofilia, kanker, hingga diabetes.

Namun, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Di antaranya layanan yang telah ditanggung instansi lain, seperti gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba oleh BNN, korban kekerasan oleh LPSK, serta kecelakaan kerja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya.

Selain itu, layanan untuk tujuan kosmetik seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi estetika, pengobatan di luar negeri, serta pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif secara medis juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

Rizzky menegaskan ketentuan tersebut bukan aturan baru karena telah diatur sejak lama dan terus diperbarui melalui berbagai regulasi hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ia mengimbau peserta JKN untuk rutin membayar iuran agar kepesertaan tetap aktif dan manfaat program dapat terus dirasakan masyarakat.

“Sudah banyak masyarakat yang merasakan besarnya manfaat Program JKN. Karena itu, kami berharap peserta tetap disiplin membayar iuran,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *