Tapanuli Tengah

Izin Belum Lengkap, CV Napogos Berkarya Jaya Masih Bebas Beroperasi

584
×

Izin Belum Lengkap, CV Napogos Berkarya Jaya Masih Bebas Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim gabungan Pemkab Tapteng mendatangi lokasi dan mempertanyakan legalitas kegiatan penambangan oleh CV Napogos Berkarya Jaya, milik Marisi Hutasoit yang juga didampingi istrinya.

Tapteng, Wartaterkini.id – Tim gabungan Pemerintah Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng), Sidak ke lokasi tambang Galian C, di Kelurahan Subuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kamis (21/5/2026) pagi.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Satpol PP, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat.

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan warga dan pemberitaan di beberapa media tentang adanya kegiatan pengerukan lahan perbukitan diduga tanpa izin atau ilegal, di sekitar Jalan AR Surbakti.

Hal ini terungkap dari penjelasan Camat Pandan Toemboer Rajaguguk, kepada pemilik usaha tambang galian golongan C itu, bernama Marisi Hutasoit.

“Kehadiran kami (tim gabungan) ke lokasi ini, untuk verifikasi laporan yang kami terima. Dan, sekaligus mencarikan solusi bila benar informasi yang kami terima,” ucap Toemboer, dilokasi.

Plt. Kepala DPMPPTSP Tapteng Jinto Siburian, dilokasi yg sama juga terlibat dialog antara petugas dengan penambang. Ia menyatakan, pihaknya ingin mengetahui ada tidaknya dokumen legalitas kegiatan penambangan oleh CV Napogos Berkarya Jaya, milik Marisi.

“Kami dari Perizinan, harus melakukan pengecekan kelengkapan izin setiap kegiatan usaha. Dan, untuk memastikan kesesuaian izin dengan kegiatan usaha,” terang Jinto, kepada Marisi didampingi istri.

Dari dialog antara petugas dengan penambang, diketahui bahwa CV Napogos Berkarya Jaya, belum memiliki izin mengeruk lahan perbukitan Sibuluan Nauli.

Meski demikian faktanya, kepada petugas Marisi beralasan telah mengajukan permohonan izin ke DPMPTSP Provinsi. Ia mengaku tengah melengkapi syarat penerbitan izin untuk usaha tambang galian C nya.

“Saya sudah mengurus (izin Galian C), tapi memang masih ada kekurangan (syarat) nya. Saya sudah gadaikan rumah untuk mengurus izinnya. Nah, kalau saya tidak memulai penambangan, bagaimana saya bisa menutupi utang di bank,” pungkas Marisi.

Sebelumnya, Kepala Cabang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara (DLHK Sumut) wilayah V Padangsidimpuan, Akhmad Syah Nasution, melakukan peninjauan ke lokasi galian C pada Selasa 19 Mei 2026.

Pihaknya menegaskan akivitas galian tersebut di luar titik koordinat Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi serta diduga belum memiliki dokumen lingkungan hidup yang sah.

“Setelah kami telusuri, ternyata CV Napogos Berkarya Jaya memang sudah memiliki SIPB yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumut pada 19 Oktober 2023. Dokumen teknisnya sudah pernah dibahas di kantor Padangsidimpuan pada awal 2025, dan sudah mendapat persetujuan teknis pertambangan,” ucapnya.

“Namun masih ada satu dokumen lagi yang belum lengkap, yaitu dokumen lingkungan hidup. Lokasi penambangan ini berada di luar blok SIPB yang diberikan kepada CV Napogos Berkarya Jaya,” kata Akhmad Syah Nasution kepada wartawan di areal galian C.

Meski terindikasi melanggar aturan, armada dump truk pengangkut tanah galian C terpantau masih bebas beroperasi di lokasi tersebut. Hal itu justru mengangkangi surat edaran Bupati Tapanuli Tengah tahun 2025 Pascabencana dilarang untuk melakukan aktivitas penggalian apapun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *