Tapanuli Tengah

Dua Pengedar Sabu-sabu di Sarudik Masuk Hotel Prodeo

635
×

Dua Pengedar Sabu-sabu di Sarudik Masuk Hotel Prodeo

Sebarkan artikel ini
Foto : Dua warga Sarudik diduga pengedar sabu-sabu dibekuk petugas.

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sewa di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu malam (13/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Narkoba, AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi identitas kedua tersangka, yakni AA (41), seorang pria pengangguran warga Kelurahan Sarudik, dan TS (36), seorang nelayan warga Lingkungan III Kelurahan Sarudik.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas peredaran narkotika di salah satu rumah sewa di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Pada saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu kotak kecil berwarna putih yang di dalamnya berisi dua paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, serta satu paket kecil sabu tambahan. Total berat bruto narkotika yang disita mencapai 3,05 gram,” kata AKP Johannes.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 21 lembar plastik klip bening yang terdiri dari 3 buah plastik berbandrol dan 18 plastik polos, uang tunai senilai Rp 100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A03 Core warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka AA mengakui bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D di wilayah Sarudik. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap D yang telah masuk dalam Daftar Pencarian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *