Sumut

Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, DPW JPKP Sumut Desak Penghentian dan Audit Menyeluruh

370
×

Reklamasi PPS Gabion Belawan Diduga Langgar Hukum, DPW JPKP Sumut Desak Penghentian dan Audit Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

Wartaterkini.id | Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPW JPKP) Sumatera Utara menyoroti keras kegiatan reklamasi atau penimbunan gabion di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan yang menuai penolakan dari masyarakat nelayan, Kamis (9/3/2026).

Sorotan tersebut menguat setelah tim DPW JPKP Sumut melakukan investigasi lapangan di wilayah Bagan Deli. Hasil penelusuran yang dilakukan oleh pengurus JPKP, Kamaludin (Kamay) dan Zainuddin, menemukan sejumlah indikasi permasalahan, baik dari aspek hukum maupun dampak sosial terhadap masyarakat pesisir.

Ketua DPW JPKP Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, SH, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, khususnya di bidang kelautan, lingkungan hidup, serta perlindungan hak nelayan.

“Temuan investigasi internal kami di lapangan, khususnya di Bagan Deli, menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak masyarakat nelayan,” ujar Rudy.

Indikasi Pelanggaran Hukum
Dalam kajian awal DPW JPKP Sumut, terdapat beberapa dugaan pelanggaran serius, di antaranya:

Perizinan ruang laut: Kegiatan reklamasi diduga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) maupun izin reklamasi dari otoritas berwenang, yang berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Ketentuan lingkungan hidup: Reklamasi yang berdampak besar wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika tidak tersedia atau tidak melibatkan masyarakat terdampak, hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pelanggaran hak nelayan: Aktivitas reklamasi dinilai mengganggu akses nelayan untuk melaut, yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Indikasi maladministrasi: Minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan partisipatif dalam pembangunan.

Rudy menegaskan, jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin lengkap dan dokumen AMDAL yang sah, maka harus segera dihentikan.

“Kami melihat ada potensi pelanggaran hukum yang serius dalam kegiatan reklamasi di PPS Gabion Belawan. Negara tidak boleh mengorbankan hak hidup nelayan demi proyek yang tidak transparan dan tidak partisipatif,” tegasnya.

*Dampak Terhadap Masyarakat*

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, DPW JPKP Sumut mencatat sejumlah dampak yang telah dirasakan masyarakat nelayan, yakni terganggunya akses keluar masuk kapal nelayan
Penyempitan jalur pelayaran tradisional
Berkurangnya wilayah tangkap
Potensi meningkatnya banjir rob
Kerusakan ekosistem pesisir dan mangrove.

Tuntutan dan Rekomendasi Atas temuan tersebut, DPW JPKP Sumatera Utara menyampaikan sejumlah tuntutan:

Menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi (moratorium)
Melakukan audit menyeluruh terhadap legalitas proyek. Membuka secara transparan dokumen AMDAL dan perizinan.

Melibatkan masyarakat nelayan dalam setiap proses pengambilan keputusan
Menjamin perlindungan wilayah tangkap dan jalur pelayaran nelayan. Mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum.

Masih sambung Rudy, DPW JPKP Sumut menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk menempuh langkah hukum jika diperlukan.

“Kami berdiri bersama masyarakat nelayan. Pembangunan harus berkeadilan, bukan merampas ruang hidup rakyat,” pungkas Rudy.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *