Sibolga

Satresnarkoba Polres Sibolga Amankan Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu di Pandan

577
×

Satresnarkoba Polres Sibolga Amankan Nelayan Pembawa 5,07 Gram Sabu di Pandan

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | SIBOLGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M alias M (41), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kota Sibolga, diamankan petugas pada Jumat, (13/2/26) sekira pukul 18.00 WIB.

Kasat Narkoba AKP AM. Purba menjelaskan, penangkapan dilakukan di Jalan A.R. Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Saat itu, tersangka diamankan di pinggir jalan ketika sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 17.30 WIB terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan melalui teknik profiling dan observasi terhadap target yang dicurigai.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi terduga pelaku berinisial M alias M. Tim kemudian melakukan surveillance atau pembuntutan ketika tersangka bergerak menuju wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari saku depan sebelah kanan celana tersangka, ditemukan satu unit handphone android merek Oppo. Petugas selanjutnya menggeledah sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Hasilnya, dari dalam sepeda motor ditemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berisi satu plastik bening ukuran sedang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat brutto 5,07 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Nando. Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, gelar perkara untuk penetapan status tersangka, penerbitan laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *