WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Personil Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, pada Senin (14/7/25) sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama DRM (39), warga Gang Garuda Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita satu paket sabu-sabu seberat bruto 4,14 gram dan satu unit HP Android yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang tersebut.
Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian.
“Dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang pria bermarga Sinaga yang berdomisili di Kota Sibolga. Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap Sinaga, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” kata AKP Gunawan.
Saat ini, pelaku DRM (39) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tetap berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi terciptanya wilayah yang bersih dari narkotika.
Penulis : Benny
Editor : ril












