Tapanuli Tengah

Masinton-Mahmud Optimis Gugatan Kiyedi-Darwin Digugurkan MK

175
×

Masinton-Mahmud Optimis Gugatan Kiyedi-Darwin Digugurkan MK

Sebarkan artikel ini
Foto : Ketua Tim Pemenangan Masinton-Mahmud, Timbul Panggabean.

WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, yakin dan optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akan digugurkan hakim Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Tim Pemenangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, Timbul Panggabean mengatakan, gugatan yang diajukan pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul tidak terbukti dan terkesan mengada-ada. Berdasarkan fakta persidangan, sangat jelas kalau gugatan pemohon dipaksakan.

“Sesuai dengan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Tapteng, dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti,” ujar Timbul, Senin (3/2/2025), menyikapi sidang MK dengan agenda pembacaan putusan dismissal, yang akan dijadwalkan, Selasa 4 Februari 2025 besok.

Disebutkan, dalil-dalil yang diajukan paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul tidak cukup kuat. Tuduhan adanya dukungan yang terstruktur, sistematis dan massif (TMS) dari aparatur pemerintahan terhadap paslon nomor urut 02, ibarat menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri:

“Sesungguhnya ini namanya maling teriak maling,” tegas Timbul.

Dalil penggelembungan suara juga tidak terbukti. Menurut Timbul, walaupun sulit dibuktikan namun sudah rahasia umum penyelenggara berpihak ke paslon nomor urut 01.

Terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU Tapteng, Timbul menegaskan jika upaya hukum terkait yang dituduhkan paslon Kiyedi-Darwin, telah dilayangkan ke Bawaslu Tapteng, PT TUN, dan Mahkamah Agung RI. Namun ketiga lembaga ini menolak gugatan.

“Kita optimis gugatannya akan ditolak oleh MK,” pungkas mantan Komisioner KPU Tapteng 2 periode ini.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (4/2/2025), di gedung MK RI 1 lantai 2, pukul 08.00 WIB.

Dalam agenda pengucapan dismissal tersebut, hakim akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.

Jika gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Namun jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Setelah itu, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025.

Penulis : Benny
Editor: Zat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *