Tapanuli Tengah

Pria Gondrong Ini Diamankan Petugas Kepemilikan 22 Paket Sabu-sabu

609
×

Pria Gondrong Ini Diamankan Petugas Kepemilikan 22 Paket Sabu-sabu

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) gagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, adapun pelaku yang berhasil di tangkap yakni MI alias Gondrong alias Ketang (42 tahun) warga Sibuluan Indah. Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/6/2025) sekira Pukul 14.30 Wib di Jalan Ridwan Hutagalung Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, bahwa dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menyita beberapa barang bukti dari TKP. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 22 paket sabu-sabu Berat Bruto Sabu 2,68 Gram, 1 unit Timbangan Digital, 2 buah dompet, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 200.000, 7 plastik klip bening kosong, 1 buah Gunting, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet dan 1 unit HP Merk Oppo.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan. Ridwan Hutagalung Kecamatan Pandan Tapanuli Tengah sering terjadi transaksi narkoba. Setelah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan, maka pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira Pukul 14.30 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku MI berawakan Gondrong alias Ketang.

“Dari hasil interogasi diketahui bahwa tersangka adalah redivis Narkotika dan telah menjual sabu sejak 2 bulan lalu, pelaku mendapatkan sabu dari rekannya inisial Betmen di Kota Sibolga,” ujar AKP Gunawan.

Selain itu, Tim Opsnal Polres Tapteng telah melakukan penyelidikan terhadap Betmen namun belum berhasil ditemukan. Saat ini, Pelaku MI alias Gondrong beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Benny
Editor: Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *