WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga resmi menahan mantan Kepala Desa, Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah Parlindungan Nainggolan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 1.4 Miliar dari tahun 2020 sampai 2023.
Kasintel Kejari Sibolga Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa tersangka mantan Kepala Desa, Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah Parlindungan Nainggolan telah dilimpahkan Polres Tapteng kepada pihaknya dan saat ini telah ditahan di Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Tahap II dilaksanakan di Kejari Sibolga pada selasa tanggal 29 april 2024 pukul 14.30 WIB kemarin dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Medan oleh JPU dengan dikawal pihak kepolisian untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan dan diterima hari ini sekira pukul 09.00 WIB,” kata Dedy kepada wartawan, pada Rabu (30/4/2025).
Kasintel juga menyebutkan bahwa tersangka pelaku dugaan kasus korupsi mantan Kepala Desa Aek Raso dikenakan pasal 2 dan 3 dengan ancaman hukuman 20 penjara. “Pasalnya pasal 2 dan 3 ancamannya berkisar 20 tahun bang,” tandasnya.
Penulis: Benny
Editor: Ril












