Tapanuli Tengah

Beli BBM Tanpa Surat Rekom di “SPBU Pandan 14.225.324” Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tapteng

170
×

Beli BBM Tanpa Surat Rekom di “SPBU Pandan 14.225.324” Pria Ini Dibekuk Satreskrim Polres Tapteng

Sebarkan artikel ini
Beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pandan 14.225.324 tanpa surat rekomendasi dan penyalahgunaan angkutan BBM, pria berinisial SS (45) berhasil dibekuk Polres Tapteng.

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – Beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pandan 14.225.324 tanpa surat rekomendasi dan penyalahgunaan angkutan BBM, pria berinisial SS (45) berhasil dibekuk Polres Tapanuli Tengah juga disita sejumlah Tabung Gas Melon bersubsidi.

Penangkapan pelaku oleh Satreskrim, pada Minggu, (25/10/ 2026), sekitar pukul 04.00 WIB dari Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Kel. Pandan, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah (tepat di depan Toko Aroma Pandan).

Kasat Reskrim IPTU Dian A. Perdana menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan migas di wilayah sekitar SPBU Pandan 14.225.324

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim IPDA Andri, langsung bergerak menuju lokasi. Di tengah perjalanan, tim berselisih dengan satu unit mobil Suzuki Carry warna merah bernomor polisi BK 1510 YP yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Iptu Dian A. Perdana.

Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mendapati muatan berupa 6 jerigen BBM jenis Pertalite (masing-masing berkapasitas sekitar 39 liter) serta 14 tabung gas 3 kg dalam kondisi berisi.

Dari hasil interogasi di tempat terhadap pengemudi berinisial SS, yang bersangkutan mengakui bahwa BBM Pertalite tersebut di isi di SPBU Pandan tanpa memiliki surat izin rekomendasi.

Sementara itu, 14 tabung gas 3 kg dibeli dari sebuah pangkalan gas di daerah Hajoran, Kec. Pandan, dan rencananya hendak dibawa serta diperjualbelikan kembali ke Desa Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry merah, 6 jerigen Pertalite, dan 14 tabung gas 3 kg langsung diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Migas jo. UU Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *