Tapanuli Tengah

Satreskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Praktik Taruhan Ilegal, Hasilnya Negatif

174
×

Satreskrim Polres Tapteng Cek Lokasi Diduga Lapak Praktik Taruhan Ilegal, Hasilnya Negatif

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id Jajaran Polres Tapanuli Tengah menanggapi informasi dan keresahan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas praktik taruhan ilegal di sejumlah warung di wilayah Kel. Sibuluan Raya, Kec. Pandan, Tapanuli Tengah.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tapteng yang dipimpin oleh Padal IPDA Andri Swandana Saputra, bersama personel langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penelusuran secara langsung pada Jumat malam (23/10/2026) mulai pukul 23.15 WIB hingga selesai.

Pengecekan ini dilakukan menyusul adanya sorotan dan keluhan warga terkait aktivitas di beberapa titik, salah satunya di warung yang berada di Jalan A.R. Surbakti (Warung Murup), Kelurahan Sibuluan Nalambok, Kecamatan Pandan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung di lokasi oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Tapteng, tidak ditemukan adanya aktivitas peraktik taruhan ilegal maupun alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana seperti (tebak angka, kartu, maupun jenis lainnya) di warung tersebut.

“Selama pelaksanaan kegiatan sambang dan pengecekan di warung tersebut, di dapati hanya ada aktivitas warga yang sedang duduk minum kopi dan berbincang-bincang biasa. Tidak ditemukan adanya praktik taruhan ilegal,” ujar IPDA Andri Swandana Saputra, di lokasi.

Meski demikian, pihak kepolisian mengapresiasi kepedulian dan peran aktif masyarakat yang senantiasa memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Dalam kesempatan yang sama, petugas kepolisian juga langsung memberikan imbauan Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) secara persuasif kepada para pemilik warung dan warga yang sedang berkumpul di lokasi.

Petugas mengingatkan dengan tegas bahwa segala bentuk praktik taruhan ilegal, baik konvensional maupun judol, merupakan perbuatan melanggar hukum yang dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak coba-coba terlibat dalam kegiatan praktik tersebut, termasuk praktik tebak angka ilegal. Dampaknya sangat merugikan diri sendiri, merusak perekonomian keluarga, dan berujung pada proses hukum,” tegas petugas kepada warga.

Pihak Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam terhadap segala bentuk keresahan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penyakit masyarakat di sekitar lingkungan permukiman maupun tempat ibadah.

Polres Tapteng juga membuka ruang komunikasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau mengganggu kamtibmas untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *