Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – A (19) warga Kecamatan Pinangsori, Tapanuli Tengah tak berkutik setelah petugas mengamankan dirinya atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku diamankan dari pinggir jalan tepatnya Lingkungan VI, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Tapanuli Tengah, Rabu (24/6/2026) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kasat Narkoba, AKP J. Munthe, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Informasi dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 02.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di pinggir jalan,” ucap Kasat Narkoba Polres Tapteng, Jumat (26/6/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok yang dipegang di tangan sebelah kanan A.
Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi 7 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Dalam interogasi awal di lapangan, A mengakui paket narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J, warga Kelurahan Pinang Sori.
Petugas sempat melakukan pengejaran ke kediaman J, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah, menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk memburu pemasok utama, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik.(red)












