Tapanuli Tengah

Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa di Tapteng Disorot, Bibit Pisang Diduga Tak Sesuai

711
×

Realisasi Program Ketahanan Pangan Desa di Tapteng Disorot, Bibit Pisang Diduga Tak Sesuai

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – Realisasi program ketahanan pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menuai sorotan.

Sejumlah kepala desa mempertanyakan kesesuaian jumlah serta kualitas bibit pisang yang disalurkan oleh pihak penyedia dalam program tersebut.

Sesuai ketentuan, pemerintah desa mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan.

Di berbagai desa di Tapteng, anggaran tersebut diarahkan pada penanaman pisang guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi.

Beberapa kepala desa yang ditemui secara terpisah mengungkapkan bahwa jumlah bibit yang diterima jauh di bawah usulan dalam rencana kegiatan.

“Ada yang mengusulkan sekitar 1.000 hingga 2.000 batang bibit, tetapi yang diterima hanya berkisar 250 sampai 300 batang,” ujar salah satu kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (12/5/2026).

Tak hanya jumlah, kualitas bibit juga menjadi sorotan. Banyak bibit yang telah ditanam dilaporkan tidak tumbuh optimal, bahkan mati dalam waktu relatif singkat. Bibit tersebut diduga tidak memiliki sertifikasi yang jelas.

“Setelah ditanam, banyak yang tidak bertahan. Kami menduga kualitas bibit yang disalurkan belum sesuai harapan,” kata sumber lainnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng, Manuturi Siregar, menyesalkan jika kepala desa bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) melakukan pembayaran penuh sebelum barang diterima dan diperiksa.

“Ketentuannya, kepala desa bersama TPK tidak diperbolehkan melakukan pembayaran secara penuh sebelum barang diterima dan diverifikasi. Pembayaran hanya boleh dalam bentuk uang muka atau panjar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak PMD telah berulang kali mengingatkan agar pembayaran tidak dilakukan apabila barang yang datang tidak sesuai dengan pesanan.

Terkait persoalan ini, Dinas PMD bersama Inspektorat akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap sumber permasalahan.

“Ke depan, kami akan meminta Inspektorat melakukan review agar diketahui secara jelas di mana letak persoalan yang terjadi,” tutupnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *