Sibolga

Curi Ponsel dan Uang Rp19 Ribu, JS Alias Upik Medekam di Bui

527
×

Curi Ponsel dan Uang Rp19 Ribu, JS Alias Upik Medekam di Bui

Sebarkan artikel ini
JS alias Upik diamankan petugas setelah diduga mencuri ponsel milik seorang pedagang sayur di Kota Sibolga.(Foto: Humas Polres Sibolga)

Sibolga, Wartaterkini.id – Tim Khusus (Timsus) 3C bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian ponsel yang terjadi di Jalan Tenggiri, Kota Sibolga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JS alias Upik (33).

Plt Kasi Humas Polres Sibolga, Aiptu Hadi H. Sitanggang, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan ponselnya saat berjualan sayur di kawasan Jalan Tenggiri.

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/88/VI/2026/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tanggal 2 Juni 2026.

Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban meletakkan ponselnya di laci depan sepeda motor yang terparkir. Beberapa menit kemudian, saat kembali, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polres Sibolga untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” kata Aiptu Hadi, Sabtu (6/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim bersama Timsus 3C melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap JS di Jalan Melur, Kelurahan Simaremare, Kota Sibolga, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Petugas sita berupa barang bukti

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek OPPO A3x dan uang tunai Rp19 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Aiptu Hadi.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan guna meminimalkan risiko terjadinya tindak pidana pencurian.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *