WARTATERKINI.ID | SIBOLGA – Rumah kontrakan di Jalan kenari Sibolga menjadi saksi atas terungkapnya peredaran Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka S alias U (42 tahun) turut diamankan petugas ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat brutto 0,32 gram.
Setelah diinterogasi tersangka diketahui warga Jalan Rasak No. 27, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Tersangka juga merupakan seorang residivis.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol membenarkan penangkapan terhadap S alias U, tersangka diamankan pada Minggu 23 Maret 2025.
“Pelaku diamankan setelah petugas nyamar jadi pembeli. Kemudian disita barang bukti dan uang tunai sebesar 350 ribu rupiah,” urainya.
Tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria bernama ‘Jupen’.
Selanjutnya, Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi terciptanya masyarakat yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Benny
Editor: Ril












