Sibolga

Bendahara BPBD Pemkab Tapteng Ditahan Kejari Sibolga

695
×

Bendahara BPBD Pemkab Tapteng Ditahan Kejari Sibolga

Sebarkan artikel ini
Foto: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan tersangka PS merupakan bendahara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas BPBD Tapanuli Tengah TA. 2017.

WARTATERKINI.ID | SIBOLGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tetapkan tersangka PS eks bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran pada Dinas BPBD Tapteng TA. 2017 mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,8 miliar lebih, Senin (17/3/2025).

“Terduga pelaku diamankan dari Kabupaten Simalungun, pelaku juga sudah 1,5 tahun tak berdinas di Pemkab Tapteng,” kata Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi,SH.MH.

Sebelumnya Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan dengan memeriksa kurang lebih 40 orang saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana Korupsi dan juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Tim penyidik telah menemukan sedikitnya 2 alat bukti sesuai pasal 184 Kuhap sehingga tersangka PS pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Surat Penetapan tersangka dikeluarkan pada hari ini tanggal 17 Maret 2025 dengan nomor R-04/L.2.13.4/Fd.1/03/2025. Dan Sprindik khusus Nomor : print-01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025,” ujar Dedy.

Sementara terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, dari tanggal 17 Maret 2025 sampai dengan 5 April 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : Print -01/L.2.13.4/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan dititipkan di Rutan Kelas IIa Sibolga.

Penulis: Benny
Editor: Ril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *