WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Penikaman yang terjadi di Desa Muara Bolak, Kabupaten Tapanuli Tengah kini sudah ditangani pihak Kepolisian Polres Tapteng, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa penganiayaan penikaman terjadi pada Hari Minggu 23 Februari 2025, sekitar pukul 7 pagi.
Informasi dihimpun korban berinisial SP dan pelaku AHP, untuk kronologinya singkat, kata Kapolres Wahyu dari awalnya korban mendatangi pelaku di rumah pelaku, kemudian terjadi cekcok, setelah ada cekcok pertengkaran mulut. Pelaku dianiaya oleh korban, tiga kali pukulan.
Selanjutnya, setelah itu karena pelaku ini umurnya sudah 65 tahun, dia kembali ke dalam rumah masuk untuk membela diri dengan mengeluarkan parang.
“Maksudnya untuk menakut-nakuti.
Kemudian karena korban melihat pelaku membawa parang, korban melarikan diri, kemudian pelaku kembali lagi ke rumah meletakkan parangnya, dilanjutkan dengan dia menukar parang itu dengan pisau,” kata Kapolres Tapteng, Senin (24/2/2025).
Masih sambung Kapolres Tapteng, pelaku mencari korban dengan jarak 100 meter ada warung, kemudian pelaku bertanya dengan warga yang ada di warung.
“Dimana SP, kemudian SP keluar, karena SP melihat pelaku membawa pisau
SP lari ke arah kebun sawit. Pada saat lari tersebut si korban SP tersungkur jatuh dengan sendirinya, kemudian pelaku melakukan penikaman sebanyak 4 kali, 2 kali di dada, 1 di lengan dan 1 di tangan,” ujar Kapolres Wahyu.
Masih kata orang nomor satu di Polres ini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan berjalan, dengan diminta keterangan 1×24 jam. Ini sore akan dilakukan gelar untuk penentuan penahanan dan status tersangka.
Ditanya mungkin ada unsur dendam kah diantara kedua belah pihak?
Kapolres Tapteng katakan, mungkin keterkaitan permasalahan pribadi. “Tapi masih kami gali permasalahan pribadi itu yang pasti si korban mendatangi kediaman pelaku untuk mempertanyakan dan konfirmasi
berkaitan dengan permasalahan tersebut. Tapi masalahnya masih kami gali,” katanya.
Sementara untuk pelaku AHP masih di unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah.
“Masih diminta keterangan dan dilengkapi keterangan saksi-saksi lain termasuk visum dan sebagainya,” timpal Kapolres Tapteng AKBP Wahyu.
Penulis: Benny
Editor: Ray












