WARTATERKINI.ID | SIBOLGA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga diduga masuk angin, empat bulan laporan konsumen tidak diproses oleh BPSK Kota Sibolga. Minggu (23/02).
Terhitung mulai pada Tanggal 03 November 2024 – 23 Februari 2025 Konsumen atas nama Tamy Arfandhi Sianturi, tidak menerima hasil laporan yang telah ia sampaikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga.
Hal tersebut tentu sudah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. “Disini saya merasa kecewa dengan pelayanan BPSK Kota Sibolga yang sudah empat bulan laporan saya sama sekali tidak di Proses, padahal semua faktor pendukung kelengkapan berkas sudah saya lampirkan,” Katanya.
Masih katanya, jika memang BPSK Kota Sibolga tidak mampu menyelesaikan permasalahan konsumen yang sudah dilaporkan kepada BPSK Kota Sibolga, baiknya BPSK Kota Sibolga dibubarkan saja.Percuma kalau hanya menghabiskan anggaran Negara. Namun tidak berfungsi.
“Yang masuk anginnya kurasa BPSK Kota Sibolga ini. Empat bulan laporan sama sekali tidak tersentuh. Ditanya sama Anggota Sekretariat BPSK yang bernama Lukman Silaban beralaskan pergantian kepengurusan, sementara saya ketahui kepengurusan mereka dilantik baru bulan Februari 2025 ini, artinya kan sebelum kepengurusan dilantik seharusnya dijalankan dong prosesnya,” ucapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Anggota
Sekretariat Lukmana Silaban melalui pesan Whatsap mengatakan. “Maaf pak!! kebetulan SK anggota BPSK periode 2019-2024 sudah berakhir pertengahan bulan Desember 2024,” ujarnya
Sementara itu, diketahui laporan masuk ke BPSK Kota Sibolga pada 03 November 2024. Ketika ditanya kembali solusinya bagaimana ke BPSK, pihaknya tidak dapat dikonfirmasi.
Penulis: Benny
Editor: Abdi












