Tapanuli Tengah

Diduga Tangkap Lepas, Tiga Kapal Pukat Trawl di Tapteng Melenggang ke Laut

801
×

Diduga Tangkap Lepas, Tiga Kapal Pukat Trawl di Tapteng Melenggang ke Laut

Sebarkan artikel ini

WARTATERKINI.ID | TAPTENG – Diduga maraknya sekarang kapal pukat trawl atau pukat harimau, yang mengancam nelayan tradisional untuk mendapatkan ikan di laut, keberadaan kapal trwal itu kerap terlihat di Pantai Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Tak lama diduga ada penangkapan tiga kapal jenis trawl di perairan pantai barat, Tapanuli Tengah, pada 9 Desember 2024 lalu. Kendati ketiga kapal itu dilepas dengan alasan tidak jelas dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat Sibolga-Tapteng.

“Ada apa PSDKP Sibolga sampai melepas kembali kapal pukat trawl yang diduga sudah melanggar ketentuan zona tangkap yang sudah diatur oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapanuli Tengah, Selasa (21/1/2025) sore.

“Jika bukan kita, siapa lagi yang peduli nasib nelayan tradisional di pantai barat Sumatra ini,” sambungnya.

Dikonfirmasi terhadap pihak terkait, Koordinator kantor PSDKP Sibolga, Ajoan membenarkan penangkapan ketiga kapal nelayan dengan menggunakan alat tangkap jaring JHID karena melanggar zona operasi.

“Ya, kemarin kita mencurigai kapal itu menangkap di jalur dua, seharusnya tangkap ikan di jalur tiga makanya kita amankan,” katanya di Kantor PSDKP yang terletak di Kawasan PPN Sibolga, Rabu (22/1/2025) pagi.

Saat ditanya kebenaran informasi dilepaskannya ketiga kapal, Ajoan menjawab dengan melempar kembali pertanyaan kepada Wartawan. “Kalau menurut yang kakak lihat bagaimana, masih ada kah,” jawabnya sembari tertawa kecil.

Miris, meski menjabat sebagai Koordinator, Ajoan mengaku tidak mengetahui perihal kelengkapan surat administrasi dari kapal dan nama kapal yang ditangkap karena timnya langsung melaporkan ke UPT Lampulo.

“XXX ajalah buat nama kapalnya. Saya tidak hapal dan surat administrasinya juga saya tidak tahu karena ada tim yang mengeceknya kemarin dan mungkin masih dilakukan pengecekan oleh UPT Lampulo,” katanya.

Menanggapi soal isu itu pihaknya melakukan praktik tangkap lepas kapal, dirinya mengatakan, itu merupakan upaya dari restoratif justice. “Pidana itu sudah ya gitulah, sekarang sudah zamannya sanksi administratif restoratif justice,” timpalnya

Penulis : Benny
Editor : Ray

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *