Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id – ST alias Bandit status petani dibekuk petugas kepolisian di kediamannya Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, Tapteng, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (22/9/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,36 gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam-silver, sendok sabu dari pipet plastik, kotak warna merah, serta satu unit ponsel.
Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah tempat tinggal tersangka.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe.
Saat penggerebekan di dalam rumah terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti berupa paket sabu siap edar beserta alat timbang dan kemasan plastik klip kosong dalam penguasaan tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut,” timpal Kasat Narkoba.
Tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(red)












