Tapanuli Tengah

Buruh Nelayan Kantongi Enam Paket Sabu-sabu Dibekuk Polisi

332
×

Buruh Nelayan Kantongi Enam Paket Sabu-sabu Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
AS diamankan petugas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Tapanuli Tengah, Wartaterkini.id  – AS (38) warga Kelurahan Pinangsori, Tapanuli Tengah diringkus polisi akibat miliki enam paket sabu-sabu, Kamis (17/9/26) sore.

As yang dikenal dikalangan masyarakat ini ternyata berprofesi sebagai buruh nelayan. Namun sayang dirinya diringkus atas kepemilikan narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe, membenarkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS,” ujar AKP J. Munthe.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka. Di sana, petugas menemukan satu paket sabu tambahan serta 3 (tiga) lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu.

Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita petugas sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram.

Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *