WARTATERKINI.ID | SIBOLGA – Tragis Arjuna Tamaraya (21 tahun) mahasiswa yang hendak beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga, Sumatera Utara dinyatakan tewas usai mendapatkan kekerasan fisik oleh sejumlah orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam (31\10\2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kemudian kasus itu dilaporkan oleh anggota Polri, Adrianus (40) berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H, menjelaskan, kronologi kejadian, menurut keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman cctv Masjid Agung Sibolga.
Korban Arjuna Tamaraya awalnya berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku berinisial ZP Alias A (57) Tahun warga Sibolga, melarang korban untuk tidur di area tersebut.
Beberapa saat kemudian, ZP Alias A melihat korban tetap beristirahat di dalam masjid tanpa izinnya. Merasa tersinggung, ZP Alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk Pelaku berinisial HB Alias K (46) Tahun dan SS Alias J (40) Tahun yang juga warga Sibolga.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Parahnya, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” kata Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Ditemukan keadaan korban tidak sadarkan diri oleh saksi Alwis Janasfin Pasaribu (23), seorang marbot masjid, yang saat itu melihat kerumunan warga di area parkir melalui cctv.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
*Polisi Berhasil Memburu Pelaku*
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas, bergerak cepat melakukan penyelidikan, pada Jumat (31/10/2025), dua pelaku utama yakni ZP Alias A dan HB Alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, pelaku ketiga, SS Alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Tapanuli Tengah. Ia berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP dan penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni, Rekaman cctv Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk), Satu buah kelapa yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian korban (baju dan celana), satu buah topi hitam bertuliskan Brooklyn New York dan satu tas hitam merek Polo Glad.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban meninggal akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama. Selain itu, pelaku berinidial SS Alias J juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban.
Polisi mengkonfirmasi pelaku SS dikenakan tambahan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polisi menilai perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim Polres Sibolga menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlanjut. Polisi kini tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. Selain itu, rencana tindak lanjut meliputi, pemeriksaan saksi dan ahli, rekonstruksi kejadian, pengamanan proses pemakaman jenazah dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
*Korban Disemayamkam di Kedimannya*
Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, terutama karena lokasi kejadian berada di lingkungan rumah ibadah.Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya setelah dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.(red)












